Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan.

Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan backlog melalui penguatan data, pembiayaan, lahan, dan sinergi lintas kementerian.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, regulasi tersebut dibahas bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kebijakan strategis pemerintahan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:
Menteri Maruarar Pastikan Suku Bunga Rumah Subsidi Tak Terimbas Kenaikan BI Rate

"Kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut Binsar sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri," kata Ara dikutip Jumat (24/7/2027).

Ara mengatakan, pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan terpadu dan saling mendukung.

Baca Juga:
Menteri Maruarar Tegaskan Skema Cicilan KPR 40 Tahun Masih Dibahas Komite Tapera

"Jadi bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan)," kata dia.

Baca Juga:
Maruarar Ungkap Banyak Aset Tanah Negara yang Dikuasai Pihak Ketiga

Sinkronisasi itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data nasional.

Kementerian PKP juga akan mengintegrasikan aspek penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, dan kebijakan pendukung lainnya dalam satu ekosistem guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga:
Menteri PKP Maruarar Temui Luhut, Bahas Program 3 Juta Rumah

"Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan," katanya.

Penggodokan Undang-Undang Perumahan akan menjadi landasan mempercepat penanganan backlog rumah melalui penguatan ekosistem perumahan nasional. Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zonasi PPDB dan Cita-Cita Mencerdaskan Bangsa: Sebuah Refleksi Historis
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Batam jadi tuan rumah FIBA 3x3, siapkan timnas ke Asian Games 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Ketua KPK Sentil Kepala Daerah: Jangan Posisikan Diri Minta Dipuja-Disembah
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pramono Kucurkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi 4 Sekolah di Jakarta pada 2026
• 2 jam laludisway.id
thumb
Tipe X hingga Jamrud Bakal Ajak Fans Nostalgia Lewat Timeless Project Live
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.