Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya buka suara mengenai alasan kliennya disebut berhenti memberikan nafkah anak kepada Sarwendah.
Menurut Minola, putusan perceraian tidak pernah menetapkan nominal nafkah secara pasti, melainkan mewajibkan kedua belah pihak untuk mendiskusikannya terlebih dahulu.
"Putusan perceraian itu tidak mengatur angka yang pasti per bulan untuk anak-anak itu berapa, nggak ada. Di Akta 39 juga tidak diatur jumlah per bulannya, tapi disebutkan akan disampaikan dan didiskusikan," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski tidak ada ketentuan nominal, Minola menegaskan Ruben tetap memenuhi kewajibannya sebagai ayah. Ia mengatakan Ruben sempat mengirim uang dalam jumlah besar, tetapi kesulitan memperoleh rincian penggunaan dana yang dimintanya kepada Sarwendah.
"Totalnya lihat tuh, Rp236 juta di Oktober, di November Rp188 juta. Ruben bertanya itu untuk apa saja, apakah itu perlu? Yang ada marah. Kalau diminta perincian kesal, menurut Ruben seperti itu," kata Minola.
Menurut Minola, persoalan mulai memanas pada Desember 2025. Saat itu Ruben mengirim uang pokok sebesar Rp75 juta, namun nominal tersebut disebut dipermasalahkan oleh Sarwendah karena dianggap lebih kecil dibanding bulan-bulan sebelumnya.
"Ruben bayar Rp75 juta uang pokok, apa katanya si S? 'Nggak bayar kamu, mana ada bayar? Tuh kamu cuma transfer 75 juta bulan ini'. Padahal biaya pokok Rp75 juta itu dia yang buat sendiri angkanya tanpa diskusi," ungkap Minola.
Minola menuturkan, sejak Januari 2026 Sarwendah tidak lagi mengirimkan tagihan maupun rincian kebutuhan anak. Akibatnya, Ruben mengaku tidak mengetahui nominal yang harus ditransfer karena komunikasi mengenai nafkah anak disebut tidak lagi berjalan.
"Karena tidak pernah menagih, tidak pernah memberikan perincian dan tidak pernah ada diskusi, klien kami wajar kan kalau dia tidak mentransfer apa-apa? Inilah yang dikatakan sudah tidak dinafkahi lagi," ujarnya.
Minola juga membantah anggapan bahwa Ruben sengaja menelantarkan anak-anaknya. Menurut dia, kliennya hanya berupaya menjalankan ketentuan dalam Akta 39 Pasal 1 Ayat 4 yang mengharuskan adanya diskusi mengenai kebutuhan anak.
"Jangan sistemnya tagihan atau reimburse. Ruben tetap bertanya, 'ayo dong kita diskusi, berapa sebenarnya uang sekolah anak-anak, berapa fix bulanannya'. Tapi S tetap nggak mau mengikuti pola itu," katanya.
Selain itu, Minola mengungkapkan Ruben juga diminta menanggung setengah tagihan kartu kredit yang disebut digunakan untuk kebutuhan anak. Namun, menurutnya, Ruben tidak pernah menerima rincian penggunaan kartu kredit tersebut.
"Tiap bulan Ruben dimintakan setengah dari seluruh pemakaian kartu kredit oleh S alasannya untuk anak-anak. Tapi Ruben nggak pernah lihat tagihan yang sesungguhnya berapa, penggunaannya untuk apa, dia hanya ditagih ya Ruben bayar," tutup Minola.





