JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum diturunkan hingga nol persen.
Menurut dia, pembebasan tarif dapat dilakukan melalui keputusan menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengatur penyesuaian jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau ada yang mau dibebaskan nol persen itu cukup dengan keputusan menteri," kata Supratman, di Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).
Namun, ia menuturkan, mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis perubahan tarif.
Baca juga: Tarif Layanan Kewarganegaraan Naik, Menteri Hukum: Negara Tidak Cari Untung
Apabila penyesuaian tarif memerlukan perubahan PP, maka kebijakan tersebut harus melalui proses kajian lebih lanjut.
"Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," ujar dia.
Supratman mengatakan, salah satu layanan yang dipastikan akan dibebaskan dari tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik.
"Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," kata dia.
Di sisi lain, Supratman menyatakan, Kementerian Hukum akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan menuai sorotan publik.
Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga: Menteri Hukum Janji Kaji Ulang Biaya Lepas Status WNI yang Naik Jadi Rp 5 Juta
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan," ujar Supratman.
Ia menegaskan, pemerintah akan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan tarif.
"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," kata Supratman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang