Komisi XIII Soroti Klub Lari WNA di Bali, Minta Kemenimipas Periksa Izin Tinggal

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti polemik komunitas lari "Entourage Run" di Canggu, Bali, yang diduga membatasi partisipasi hanya untuk warga negara asing (WNA) dan tidak memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) ikut serta.

Rieke menilai eksklusivitas di ruang publik tidak boleh terjadi. Ia menegaskan jalan, pantai, dan fasilitas umum merupakan ruang bersama yang dapat diakses seluruh masyarakat.

"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (24/7).

"Sikap seperti ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi jati diri pariwisata Bali. Kedua, kami mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin konstitusi," tambahnya.

Selain aspek ruang publik, Rieke juga menyoroti sisi keimigrasian. Sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisi XIII DPR meminta adanya pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di Indonesia.

Rieke mengingatkan, setiap WNA wajib mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku.

"Namun kebebasan itu melekat kewajiban hukum. Setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian menegaskan WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya dan tunduk pada pengawasan keimigrasian," tutur politikus PDIP itu.

Ia menilai visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif.

"Jika terbukti dilanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke memberikan rekomendasi kepada Kemenimipas dan pemerintah terkait melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap komunitas WNA di Bali.

"Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," tuturnya.

Ia juga mendorong agar kegiatan olahraga di Bali dapat dikembangkan secara inklusif dan melibatkan masyarakat lokal.

"Bangun Model Komunitas Inklusif. Dorong Pemda Bali dan Imigrasi memfasilitasi "sport tourism" yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung ke UMKM lokal," katanya.

"Perkuat Edukasi Hukum dan Budaya. Lakukan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Rieke.

Rieke menegaskan kehadiran WNA di Indonesia harus tetap menghormati hukum dan budaya setempat.

"Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak," pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Cak Imin Sebut Tema Harlah ke-28 PKB Dipersingkat jadi Prabowonomics
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Dinas Penerangan TNI AU Kunjungi Ruang Redaksi KompasTV
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Buka ICoSDEG 2026, Wakil Rektor II Unismuh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global
• 4 jam laluharianfajar
thumb
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Panggilan Hands-Free saat Mengemudi Kini Makin Mudah
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.