Peredaran rokok elektrik atau vape dibatasi di berbagai negara. Selain berisiko untuk kesehatan, vape juga rentan disalahgunakan untuk mengkonsumsi barang haram narkoba.
Berdasarkan data Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) per Mei 2025, ada 46 negara yang melarang penjualan dan distribusi vape.
Sejumlah negara yang melarang penuh vape adalah Argentina, Brunei Darussalam, India, Malaysia, dan Australia. Sebagian besar negara Asia Tenggara sudah melarang vape.
Berikut daftar negara yang melarang peredaran vape:
Selain itu, ada empat negara yang melarang vape sekali pakai yakni Belgia, Prancis, Selandia Baru, dan Britania Raya.
Sementara itu, banyak negara memilih mengizinkan peredaran vape dengan tetap mengatur distribusi dan penjualannya melalui berbagai regulasi. Kebijakan semacam ini telah diterapkan di 82 negara, termasuk Indonesia.
Beberapa negara lain yang memberlakukan regulasi serupa yakni Jerman, Amerika Serikat, China, Filipina, hingga Arab Saudi.
Wacana Larangan Vape di IndonesiaDi Indonesia, wacana larangan vape telah digaungkan. Bermula dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang meminta pelarangan vape atau rokok elektrik masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Suyudi menyoroti maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Ia memaparkan, hasil pengujian menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape tersebut.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” katanya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti mengandung narkotika.
Penegasan itu disampaikan Djamari untuk meluruskan anggapan bahwa pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
Namun, ia tak menutup peluang pelarangan penuh apabila vape terbukti membuka jalan masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Djamari pada Kamis (23/7).





