Wasekjen DPP AMPI: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi & Tak Punya Legitimasi

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi menilai pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI yang telah digelar bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026.

Menurutnya, produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.

BACA JUGA: Rayakan HUT ke-48 AMPI Bareng Warga di Kantor, Jerry Sambuaga: Terus Berbuat Positif

Leriadi menegaskan setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipertanyakan legitimasinya.

"Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI," ujar Leriadi, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Sambut Iduladha, AMPI Bikin Gerakan Bangkitkan Solidaritas Pemuda

Dia menjelaskan Surat Peringatan yang diterbitkan DPP AMPI telah menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Harian dan Rapat Pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai dengan ketentuan organisasi.

Keterlibatan Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang mutlak dalam pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

BACA JUGA: AMPI Salurkan Santunan untuk Ratusan Anak Yatim dan Bantuan untuk Masjid Golkar

Menurutnya, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap dilaksanakan meskipun telah terdapat Surat Peringatan dari DPP AMPI menjadikan seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.

"Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu," ujar dia.

Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii dan Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung telah meminta penundaan pelaksanaan Rapat Pleno IX hingga terpenuhinya seluruh ketentuan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AMPI & AMPG Laporkan Penghina Bahlil, Idrus: Bukan Perintah Ketum dan DPP Golkar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar kepada Bareskrim untuk Bantu Pemulihan Kerugian Korban PT DSI
• 16 jam lalupantau.com
thumb
iForte Gandeng Raisa dan Eross Rilis Lagu "Cahaya Hati"
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Foto: Jaksa Agung Lantik Kuntadi Jadi Jampidsus hingga Asep Jadi Wakil JA
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dana Satwa Dikorupsi, Sahroni Desak Audit Kebun Binatang
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
GIIAS 2026 Suguhkan Puluhan Mobil Baru, Pengunjung VIP Bisa Mencoba Lebih Dulu
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.