Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status hukum Febrie maupun Don Ritto dalam masing-masing perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dari empat sprindik yang ditangani Kejagung, hanya sprindik terkait penanganan dugaan korupsi PT ASABRI yang menempatkan Febrie sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Yang pertama tersangka, yang Sprindik ASABRI. Yang Sprindik sudah tersangka tetapi meneruskan perkara yang dari Kortas, kan dia sudah tersangka di sana," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, tiga sprindik lainnya, yakni dugaan perkara Krakatau Steel, PLN, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini masih berstatus sprindik umum. Dalam perkara-perkara tersebut, Febrie masih saksi.
"Itu belum tersangka, masih Sprindik umum. Yang dari Kortas itu yang tersangka hanya satu, ASABRI. Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum, gitu ya," jelasnya.
Anang menjelaskan, pemanggilan Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU dilakukan karena Kejagung menerbitkan sprindik baru. Sesuai ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik harus lebih dahulu memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum menetapkan status tersangka.
"Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik, Sprindik baru. Beliau dipanggillah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada ya," kata Anang.
Febrie dijadwalkan diperiksa kemarin, tetapi dia tidak datang dengan alasan sakit. Hari ini, Febrie kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa, tetapi belum ada konfirmasi apakah dia hadir atau tidak.
Sebelumnya dalam kesempatan yang berbeda, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan sprindik TPPU diterbitkan setelah penyidik mengasesmen alat bukti dan barang bukti yang diserahkan dari penyidik Polri. Sprindik tersebut dibutuhkan untuk mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan temuan baru.
"Setelah kita asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kita kolaborasikan dengan barang bukti yang ada," kata Rudi.
"Nah akhirnya dengan perkara itu kita sinergiskan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU," tambahnya.
Sprindik TPPU ini terkait dengan penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah terkait Febrie. Barang bukti tersebut ditemukan oleh polisi dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul.
Adapun terkait Don Ritto, Rudi menegaskan statusnya bergantung pada perkara yang sedang ditangani. Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Namun, dalam perkara yang sedang diproses melalui sprindik baru di Kejagung, status hukumnya masih sebagai saksi.
"Itu perkara dari Kortas kan? Untuk perkara yang ini masih saksi. Tapi kemarin dia sudah hadir, hari Rabu kemarin," kata Rudi.
Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses penyelesaian utang anak perusahaan BUMN, pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga sempat memicu pemadaman listrik di wilayah Sumatera, serta dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI yang melibatkan rekayasa investasi saham dan reksadana yang merugikan dana pensiun prajurit TNI, Polri, dan ASN.
Menindaklanjuti pelimpahan itu, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru yang menjadi dasar penyidikan di internal Korps Adhyaksa. Setelahnya, diterbitkan lagi sprindik soal pencucian uang. Kini proses hukum tengah berjalan di Kejagung.
Adapun pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Kejagung juga menyatakan proses penyidikan tetap melibatkan koordinasi dengan Polri serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





