JAKARTA - Polisi menyebutkan telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea, sebagaimana dilaporkan oleh Ketum MIO Indonesia, Ays Prayogie, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilaporkan oleh Ketua Umum MIO Indonesia tersebut. Setelah itu, polisi baru akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris selaku pihak terlapor.
"Sehubungan laporan terhadap HPH, kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO (Media Independen Online), saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris. Kedua laporan tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
"Jadi ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Pertama dari PWI, kedua dari MIO. Laporan PWI ditangani Direktorat Siber, sementara MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya.
"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu akan berlanjut ke tingkat saksi-saksi ahli, apakah terkait kebahasaan atau Undang-Undang ITE. Baru nanti kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan. Jadi ada tahapannya," kata Budi.
(Rahman Asmardika)




