Lampung, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang resmi menerima peralihan hak atas sebidang tanah dari PT Central Proteina Prima (CPP).
Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai kawasan pengembangan Kawasan Ekonomi Biru yang menjadi salah satu program strategis daerah.
Prosesi penandatanganan peralihan hak berlangsung di Meeting Room 3 Hotel Radisson, Bandar Lampung, Selasa (21/7/2026).
Dokumen peralihan ditandatangani langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama Direktur PT Central Proteina Prima, Arman Z. Diah.
Peralihan hak atas tanah tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang akan digunakan sebagai lokasi pengembangan Kawasan Ekonomi Biru.
Legalitas lahan dinilai menjadi fondasi utama agar proses pembangunan kawasan dapat berjalan sesuai rencana.
Program Kawasan Ekonomi Biru merupakan bagian dari strategi Pemkab Tulang Bawang untuk mengoptimalkan potensi wilayah, terutama di sektor kelautan, perikanan, kawasan pesisir, serta pengembangan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Dengan status kepemilikan lahan yang kini telah jelas, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan maupun merealisasikan pembangunan kawasan.
Pengembangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan peralihan hak turut disaksikan jajaran manajemen PT Central Proteina Prima, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulang Bawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang, serta BPN Provinsi Lampung.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri atas DPRD, Polres, dan Kodim.
Selain itu, kegiatan dihadiri Camat Rawa Jitu Timur, Camat Rawa Jitu Selatan, para kepala kampung se-Kecamatan Rawa Jitu Timur, serta Tim Percepatan Kabupaten Tulang Bawang, termasuk Aliza Gunado, S.T., C.Med.
Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, mengatakan peralihan hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum dan penataan administrasi aset secara tertib.
Langkah itu juga menjadi dukungan nyata terhadap pembangunan kawasan strategis yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Pemkab Tulang Bawang akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mengembangkan potensi daerah secara terencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Biru, pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. []





