Jakarta, tvOnenews.com - Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang diperingati pada Kamis (23/7/2026) menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya menghadirkan ruang aman bagi setiap anak.
Namun, di balik peringatan yang tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", tersimpan kenyataan yang bertolak belakang. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru semakin sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan, terutama terhadap anak perempuan.
Seruan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Rumah, sekolah, lingkungan sekitar, hingga ruang digital yang semestinya menjadi tempat anak tumbuh dan berkembang kini tidak selalu mampu memberikan rasa aman.
Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai dari orang tua, anggota keluarga, guru, hingga orang dewasa yang memiliki relasi kuasa terhadap anak.
Momentum Hari Anak Nasional pun tidak cukup dimaknai sebagai perayaan tahunan. Padahal, hal yang jauh lebih mendesak ialah memastikan setiap anak dapat hidup tanpa ancaman kekerasan dan memiliki ruang untuk didengar ketika menjadi korban.
Hal itu sejalan dengan semangat yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Surat Edaran Menteri Nomor 2 Tahun 2026.
Peringatan Hari Anak Nasional disebut sebagai momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan ketika rentetan kasus kekerasan terhadap anak terus bermunculan sepanjang tahun ini.
Hampir setiap pekan publik disuguhi pemberitaan mengenai anak yang menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.
Korbannya tidak hanya balita atau remaja, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar yang seharusnya masih menikmati masa bermain dan belajar.
Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik tertuju pada sejumlah kasus penganiayaan anak yang berujung kematian, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban, hingga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung, paman, guru, pemuka agama, maupun orang dewasa yang memiliki kedekatan dengan korban.




