Korupsi yang Membuat Satwa Ikut Menanggung Derita

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Korupsi di lembaga konservasi satwa kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar sebagai tersangka. Choirul diduga menyelewengkan dana operasional sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Choirul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026. Ia juga ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.

Apa yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan satu-satunya kasus korupsi yang berdampak pada pengelolaan satwa di Indonesia. Beberapa tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri Devi. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam penyewaan lahan kebun binatang yang merugikan negara sebesar Rp 25,5 miliar.

Mencuatnya kembali dugaan korupsi di lembaga konservasi satwa memicu kecaman publik. Di media sosial, warganet menilai korupsi di kebun binatang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa yang bergantung sepenuhnya pada pengelola.

”Kami menyayangkan terjadinya kasus ini. Kami selalu mengingatkan agar pengelolaan satwa dilakukan dengan baik karena memulihkan satwa yang sudah telanjur terpuruk jauh lebih sulit dan lebih mahal dibandingkan merawatnya sejak awal agar tetap sehat,” tutur Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).

Tony mengatakan, PKBSI secara rutin mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga kesejahteraan satwa. Selain memenuhi kebutuhan pakan, pengelola juga harus memastikan satwa tetap sehat, memperoleh ruang yang memadai, serta tidak ditempatkan di kandang yang terlalu padat.

Baca JugaKebun Binatang Surabaya Koleksi 142 ekor Komodo

”Makanannya harus terbagi dengan baik. Semua satwa harus memperoleh asupan yang seimbang dan tidak boleh kekurangan,” katanya.

Menurut Tony, selama menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar jarang berkomunikasi dengan PKBSI. Ia juga disebut jarang menghadiri rapat-rapat penting organisasi dan lebih sering mengirimkan staf sebagai wakil.

Secara terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dhia Al Uyun, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi di KBS. Menurut dia, apabila korupsi tersebut berdampak pada terabaikannya kesejahteraan satwa, tindakan itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak-hak dasar satwa yang diakui dalam berbagai instrumen internasional mengenai kesejahteraan hewan.

Menurut Dhia, manusia berkewajiban memperlakukan satwa secara bermartabat. Keberadaan mereka tidak boleh diabaikan. Pengabaian yang mengakibatkan penderitaan satwa juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut dia, pengabaian terhadap satwa dapat dipertimbangkan sebagai konsekuensi hukum tambahan di luar tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan penderitaan, kematian, atau malanutrisi pada satwa yang menjadi tanggung jawab pengelola.

”Kasus korupsinya tentu diproses. Namun, jika akibat hukumnya juga berdampak pada hewan, hal itu bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam dakwaan penuntut umum. Sebab, yang dilanggar bukan hanya keuangan negara, melainkan juga hak-hak fundamental satwa sebagai makhluk hidup yang dipindahkan dari habitat alaminya dan menjadi tanggung jawab pengelola,” tuturnya.

Baca JugaTerbukti Korupsi, Dua Pengelola Kebun Binatang Bandung Divonis 7 Tahun

Mengingat pengelolaan KBS berada di bawah Pemerintah Kota Surabaya, Dhia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengelola perlu dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti bersalah.

Di Indonesia, meski telah ada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan hewan, menurut Dhia, pengawasan terhadap pelaksanaannya masih lemah. ”Persoalan baru menjadi perhatian setelah ada satwa telantar atau kasusnya ramai dibicarakan publik,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat pengawasan anggaran Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya setelah Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka. Eri mengaku telah meminta Sekretaris Daerah Kota Surabaya memeriksa penggunaan anggaran PDTS KBS.

Menurut Eri, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta sekretaris daerah (sekda) melakukan audit sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses pemeriksaan keuangan berlangsung secara transparan.

”Saya sudah sampaikan kepada Sekda untuk langsung mengecek KBS. Anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Eri.

Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur pada Selasa (21/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan anggaran operasional PDTS KBS selama periode 2016-2024.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca JugaKonflik Berakhir, Fauna Land Pengelola Baru Bandung Zoo




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Sudaryono, Kepala BGN Baru yang Gantikan Nanik S Deyang, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Bejat! Guru Les di Tangerang Diduga Cabuli 29 Anak Laki-laki
• 6 menit laludetik.com
thumb
Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan, BMKG: Potensi Hujan Lebat Masih Mengintai di Sejumlah Wilayah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Bayar Angsuran Pinjaman Agrinas ke Himbara, Pemerintah Targetkan Verifikasi KDKMP Selesai Agustus
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’: Pernyataan Dinilai Mendiskreditkan Profesi Pers
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.