Baca juga: Satgas PRR Tegaskan Komitmen Pemda dan Pemegang HGU untuk Percepat Huntap di Aceh Tamiang
Kepala Posko Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Safrizal ZA mengatakan besarnya dukungan anggaran tersebut mencerminkan prioritas pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak.
"Dari Rp101,166 triliun, untuk Aceh dialokasikan Rp58,973 triliun atau sekitar 58,97 persen atau hampir 60 persen. Ini memang sebanding melihat dampak bencana banjir bandang yang eksesnya paling besar terjadi di Aceh," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dirancang secara bertahap selama tiga tahun agar proses pemulihan dapat berjalan terukur dan berkelanjutan. Pada 2026 pemerintah mengalokasikan Rp24,215 triliun sebagai tahap percepatan, kemudian Rp20,219 triliun pada 2027 untuk melanjutkan program strategis, serta Rp14,539 triliun pada 2028 guna menuntaskan rehabilitasi dan memastikan keberlanjutan pemulihan.
Khusus pada 2026, sekitar Rp23,830 triliun telah didistribusikan kepada kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Langkah ini memastikan seluruh program dapat segera berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
"Di tahun 2026, alokasi anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp23,830 triliun dan sudah dialokasikan ke KL-KL yang melaksanakan. Jadi Satgas tidak melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi, tapi mengawal KL-KL di dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Safrizal yang juga merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Safrizal, fokus rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga pemulihan kualitas hidup masyarakat. Program yang diprioritaskan meliputi pembangunan hunian tetap, pemulihan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, kantor pemerintahan, hingga penguatan pemulihan ekonomi masyarakat agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan secara normal.
Seluruh pelaksanaan program tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pedoman bersama. Melalui perencanaan yang terintegrasi, setiap program diharapkan saling melengkapi sehingga proses pemulihan berlangsung lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
"Tentu pemulihan bukan saja pemulihan dari infrastruktur fisik tetapi juga kemampuan masyarakat termasuk kemampuan sosial dan ekonomi serta layanan publik yang terus dipulihkan," ujar Safrizal.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang akuntabel dan transparan, pemerintah juga akan mempublikasikan daftar pekerjaan yang dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sekaligus berpartisipasi dalam mengawal proses pemulihan di Aceh.
"Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan kita lakukan setransparan mungkin, sehingga masyarakat juga bisa memonitor perkembangan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi," tutup Safrizal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)





