Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor SemarangNasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:43

SEMARANG, iNews.id – Berkas perkara kasus korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 31 Juli 2026 mendatang. 

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto menjelaskan, pengadilan bergerak cepat membentuk komposisi majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kedua pejabat Pemkab Cilacap tersebut.

Persidangan untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman maupun Sadmoko Danardono akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati, didampingi dua hakim anggota yakni Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah. 

“Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari KPK pada Kamis (23/7/2026). Untuk sidang pertamanya dijadwalkan hari Jumat (31/7/2026),” ungkap Juru Bicara Pengadilan, Hadi Sunoto, Jumat (24/7/2026). 

Baca Juga:Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Potongan Ceramah Jusuf Kalla, Sejumlah Bukti Diserahkan

Perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Penuntut Umum KPK, Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan tahap II ke pengadilan telah selesai dilaksanakan.

Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang haram di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu modus utama yang diusut penyidik adalah adanya instruksi pengumpulan dana dari pejabat internal dengan target mencapai Rp750 juta yang diduga kuat diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tambah DFSK E5 Plus, Ini Daftar dan Harga Mobil PHEV di Indonesia
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Leasing Grup Astra Bidik 5.000 SPK di GIIAS 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Turun Rp 35.000 Jadi Rp 2.605.000 per Gram
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Punya Aset Rp31,3 Miliar, Ini Rincian Harta Kekayaan Sudaryono Kepala BGN Anyar Pengganti Nanik S Deyang
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
DPW NasDem Sumbar Asah Mentalitas Kader di Laga Perubahan 2.0
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.