Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara alias event organizer.
Hendarsam menyebut, orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Hal tersebut disampaikan Hendarsam terkait dengan kasus event lari di Bali yang digelar WNA disebut melarang WNI untuk ikut serta.
Acara itu digelar oleh Entourage Bali dan diselenggarakan oleh dua WNA asal Belanda yakni JAS (35) selaku pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Terkait adanya acara itu, Imigrasi melakukan penelusuran. Hendarsam menyebut, kedua WNA sudah tidak di Indonesia.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ungkap Hendarsam, Jumat (24/07).
Terhadap keduanya, Imigrasi menindak dengan memasukkannya ke daftar pencegahan untuk masuk ke Indonesia.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.
"Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.
Dalam proses pemeriksaan PT SIG, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutupnya.
Terpisah, klub lari yang Entourage Run telah mengeluarkan pernyataan di akun Instagram mereka @entourage.runclub. Mereka menyebut tidak pernah bermaksud bersikap tidak sopan ataupun melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.





