JAKARTA, KOMPAS.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan merespons sorotan publik terkait lonjakan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), yang naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
Yusril menegaskan pemerintah akan menghormati dan mematuhi apa pun putusan MA apabila ada pihak yang menggugat ketentuan tersebut.
"Saya memang tidak menangani masalah teknis di Kementerian Hukum, tetapi saya bilang kalau memang tidak puas, ya uji saja ke Mahkamah Agung. Apa pun keputusan Mahkamah Agung nanti, pemerintah tentu akan mematuhinya," kata Yusril, saat ditemui pada Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Yusril Usul Mahkamah Syariah Tetapkan Status Blang Padang Aceh, TNI Bisa Dapat Tanah Pengganti
Menurut Yusril, mekanisme hukum telah tersedia bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan tarif PNBP.
"Jadi, silakan saja. Kalau memang keberatan, mekanismenya memang bisa mengajukan review," kata dia.
Ia mengatakan, PNBP dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Undang-Undang mendelegasikan pengaturan PNBP kepada Peraturan Pemerintah (PP), yang selanjutnya dapat didelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Karena itu, apabila ada pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menilai ketentuan tersebut bermasalah, mereka dapat mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Menkum Sebut Jadi WNI Tak Mudah, Naturalisasi Murni Disaring Ketat
"Kalau misalnya angka yang ditetapkan itu ada keberatan dari masyarakat, dan mereka memiliki legal standing, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung, baik dari sisi formal maupun materiil," kata dia.
Yusril mencontohkan, pengujian dapat dilakukan apabila ada anggapan bahwa pengaturan seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui PP, maupun apabila tarif yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi.
"Misalnya kalau ada yang berpendapat seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan PP, silakan diuji secara formal. Atau kalau tarifnya, misalnya Rp 5 juta, dianggap terlalu mahal, silakan juga diajukan pengujian," ujar dia.
Selain soal kewarganegaraan, Yusril mengatakan keluhan terkait PNBP juga datang dari kalangan notaris.
"Notaris juga banyak mengeluhkan PNBP, misalnya terkait pemindahan notaris, pengangkatan notaris, hingga perpanjangan usia pensiun notaris. Banyak yang mengeluh," ujar dia.
Meski demikian, Yusril menilai polemik mengenai tarif PNBP kewarganegaraan tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca juga: Hanya 5 WNA yang Disetujui Jadi WNI dari Ribuan Permohonan di 2025
Ia mengungkapkan jumlah warga negara asing yang memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) setiap tahun relatif sedikit.
"Sebenarnya seperti yang sudah diterangkan Menteri Hukum Supratman, selama ini yang keluar menjadi WNI itu hanya sekitar 300 orang," katanya.
Ia pun menyinggung bahwa biaya Rp 5 juta tersebut dibebankan kepada pemohon kewarganegaraan, bukan kepada masyarakat umum.
"Orang yang ingin menjadi WNI dikenakan biaya Rp 5 juta, kok malah kita yang ribut. Kan bukan kita yang mau menjadi WNI, mereka yang mengajukan," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




