JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi ditentukan oleh integritas pribadi masing-masing pejabat.
"Kalau kemudian kita berpikir soal insentif yang harus diperoleh mereka supaya kemudian tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang gitu menurut saya ini kembali kepada integritas individu masing-masing gitu," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Mendagri Jawab Wacana Evaluasi Pilkada Langsung di Tengah Maraknya OTT Kepala Daerah
Menurut Setyo, besarnya insentif tidak menjamin seorang pejabat terbebas dari dorongan untuk menyalahgunakan wewenang.
Ia mencontohkan, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki latar belakang ekonomi kuat dan berlatar belakang pengusaha sebelum menjabat, namun tetap terjerat kasus korupsi saat menduduki jabatan publik.
Selain itu, Setyo juga menyinggung banyaknya fasilitas serta hak keistimewaan (privilege) yang telah diterima oleh kepala daerah. Ia mengkritik kebiasaan perjalanan dinas yang kerap membawa rombongan besar seperti protokol, staf pribadi (spri), ajudan, hingga biro umum, yang dinilai kurang relevan dan berpotensi memboroskan anggaran daerah.
"Dampaknya adalah penggunaan anggaran yang harusnya bisa difokuskan untuk pemerintahan, tapi kemudian digunakan untuk perjalanan dinas. Jadi segala sesuatunya menurut saya kembali kepada personnya, kepada orangnya," tegasnya.
Baca juga: OTT Kepala Daerah Marak, Kemendagri-KPK Bakal Keliling 10 Klaster Wilayah
Setyo juga mengkritik keluhan beberapa kepala daerah mengenai kecilnya tunjangan kinerja atau bonus. Padahal, selain gaji pokok, mereka kerap menempati posisi strategis lain seperti komisaris BUMD atau bank daerah, hingga memegang akses dana non-anggaran.
Melihat kondisi tersebut, KPK menilai belum saatnya untuk mengajukan kajian khusus terkait pemberian dana insentif PAD bagi para kepala daerah.
"Jadi sekali lagi kembali kepada personnya masing-masing gitu sehingga mungkin belum saatnya juga KPK mengajukan sebuah kajian untuk bisa menempatkan pemberian dana insentif tersebut kepada para kepala daerah gitu," ungkapnya.
Insetif Kepala DaerahKomisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: KPAI Usul Perlindungan Anak Jadi Penilaian Kinerja Kepala Daerah
"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




