Menkum Pastikan Penyesuaian Tarif Lepas Status WNI Tak Membebani Masyarakat

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menurutnya,  penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Andi memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap masyarakat secara luas. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyasar segelintir orang saja, antara sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun.

“Itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” kata Andi, dalam program Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Menkum Sebut Lepas Status WNI Tak Mudah, Ini Syaratnya


Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan menjadi WNI. Dari tarif Rp50 juta, kini naik menjadi Rp75 juta. 

Penaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2026, merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP) yang telah berlaku lebih dari 10 tahun tanpa perubahan.

“Itu kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: 15 Kepala Daerah Terjaring Penyelidikan Hingga Juli 2026
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemprov Banten Alokasikan Anggaran Perbaikan 46,71 Km Jalan Desa pada 2026
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Terobosan Baru S-26, Teknologi EEG Pertama di Indonesia Bantu Orang Tua Pahami Koneksi Otak Anak
• 2 jam laludisway.id
thumb
Benarkah mewarnai rambut tingkatkan risiko kanker? Ini penjelasannya
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Dukung Pemulihan Bencana Sumatera, PT Pertamina (Persero) Raih Penghargaan di Lestari Summit 2026
• 58 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.