Desakan Tahan Febrie Adriansyah Menguat Usai Jalani Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Kuat

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) langsung memicu desakan agar status hukumnya segera ditindaklanjuti.

Salah satu desakan datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. Ia menilai Kejaksaan Agung seharusnya segera menahan Febrie sebagai tersangka karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah mencukupi.

Menurut Yudi, langkah penahanan penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia berpandangan pergantian pucuk pimpinan di Korps Adhyaksa, khususnya pada posisi Jampidsus, seharusnya menghilangkan berbagai pertimbangan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Yudi yang memiliki pengalaman menangani perkara-perkara korupsi besar saat masih bertugas di KPK juga menekankan bahwa penahanan merupakan langkah penting untuk menjaga independensi penyidikan.

"Apalagi kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yaitu terkait suplai batubata ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu waktu," katanya.

Ia menambahkan, apabila Febrie ditahan, proses pemeriksaan dinilai akan lebih efektif karena seluruh tahapan penyidikan dapat dilakukan di bawah pengawasan langsung Tim 9 yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, pada hari yang sama, Febrie Adriansyah terlihat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, ia sempat tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran mantan Jampidsus tersebut.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dan dimulai pada siang hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Hukum Janji Kaji Ulang Biaya Lepas Status WNI yang Naik Jadi Rp 5 Juta
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kementerian P2MI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO PMI ke Libya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Aset Keuangan Syariah Lampaui Rp1.000 Triliun, Pengamat Soroti Pendalaman Pasar
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Manfaat Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.