Panggilan Kedua Diabaikan, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Febrie Adriansyah

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan mengambil langkah paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, panggilan tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

“Yang pertama tidak hadir. Hari ini kami kembali melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Rudi, apabila Febrie kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya. Hingga saat ini, proses penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berjalan,” tegasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan kasus itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.

Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Belakangan diketahui, rumah tersebut disebut-sebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Evakuasi Dua Jenazah Korban Penembakan KKB di Yahukimo Berhasil Dilakukan, Satu Korban Masih Dicari
• 14 jam lalupantau.com
thumb
3 Kamera HP dengan Sensor Terbaik, Fitur yang Wajib Dimiliki agar Hasil Foto dan Video Lebih Profesional
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Kemendag: Kopi RI raup potensi transaksi Rp194,2 miliar di Belgia
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Tim UI Raih Peringkat Keenam Dunia pada Kompetisi Rekayasa Struktur Tahan Gempa EERI SDC 2026 di Amerika Serikat
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Tren Elektrifikasi Meningkat, Bagaimana Kesiapan Pembiayaan dan Asuransinya?
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.