Bareskrim Bongkar Jaringan Phishing Kratos, Ribuan Korban Lintas Negara

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pengembangan dan penjualan layanan phishing-as-a-service (PhaaS) bernama Kratos. Layanan ini diduga digunakan untuk melancarkan serangan phishing terhadap korban di sejumlah negara.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pria berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026. MI diduga sebagai pengembang sekaligus pengelola Kratos yang menyediakan phishing tools serta layanan dukungan teknis bagi para penggunanya.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Turki, WNI Korban TPPO Berujung Diperbudak di Libya

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan Kratos berawal dari pengembangan kasus phishing yang sebelumnya ditangani Dittipidsiber. Termasuk perkara W3LL Store yang sebelumnya telah berhasil diungkap.

"Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia," kata Brigjen Adex Yudiswan dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Dia mengatakan penyidik kemudian melakukan penyelidikan siber, pemeriksaan terhadap tools bersama ahli teknologi informasi, hingga menelusuri infrastruktur digital, transaksi aset kripto, dan aliran dana. Hasil penyidikan mengarah kepada MI yang diduga mengembangkan serta menjual phishing tools dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

Polisi juga menemukan penggunaan Kratos diduga telah menimbulkan korban di sejumlah negara, termasuk Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada otoritas terkait, yakni Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman.

Brigjen Adex mengatakan berdasarkan informasi dari BKA Jerman, sebanyak 7.981 pihak teridentifikasi terdampak serangan yang berkaitan dengan penggunaan Kratos. Korban terdiri dari pegawai instansi pemerintah, perusahaan, hingga organisasi.

Dalam salah satu kasus, akses terhadap akun email pimpinan sebuah organisasi diduga digunakan untuk mengirimkan faktur palsu senilai EUR 28.146,32.

Sementara itu, lanjut dia, FBI menemukan keterkaitan Kratos dengan serangan phishing terhadap sejumlah pihak. Termasuk, instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan perusahaan di Illinois.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Guntur Muhammad Tariq mengatakan pertukaran informasi dengan mitra internasional membantu penyidik mengungkap skala penggunaan Kratos.

"Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara," ujar Kombes Guntur.

Berdasarkan informasi FBI, Kratos memiliki lebih dari 1.784 pelanggan dengan nilai transaksi mencapai USD 317.074 melalui layanan pembayaran aset kripto. Polisi masih mendalami para pembeli dan pengguna tools tersebut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam serangan phishing.

Baca juga: Polri Jelaskan Sinergi Bhabinkamtibmas-DJP, Tegaskan Tak Berwenang Tagih Pajak

Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MI di Pontianak pada 11 Juli 2026 dan ditahan sejak 12 Juni 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan digital, serta menelusuri transaksi aset kripto yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban," kata Brigjen Adex Yudiswan.

MI dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, pembeli dan pengguna phishing tools, korban lainnya, aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta infrastruktur digital yang digunakan.

Bareskrim menyebut pengungkapan Kratos menjadi langkah untuk memutus rantai kejahatan siber dari sisi hulu. Pengungkapan ini tak hanya mengejar pelaku serangan, tetapi juga pihak yang menyediakan sarana kejahatan.

"Ketika dampak kejahatan melintasi batas negara, pertukaran informasi dengan mitra internasional menjadi penting untuk mengembangkan perkara dan melindungi korban," tutup Brigjen Adex Yudiswan.




(amw/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Pallangga Latih Puluhan Siswa Madrasah Baris-Berbaris
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Ketua KPK Sentil Kepala Daerah: Jangan Posisikan Diri Minta Dipuja-Disembah
• 5 jam laludetik.com
thumb
Produk RI Kena Tarif Baru USTR 10%, Pemerintah Bakal Lobi AS
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sinyal Kuat Naturalisasi Baru Timnas Indonesia? Stafsus Menteri Hukum Ungkap Laurin Ulrich Masuk Radar PSSI, Pernah Jadi Kapten Jerman
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Iko Uwais dan Tak Sakaguchi Main di Film Pendekar: Warrior
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.