Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar memastikan oknum anggota Polsek Bolo berinisial Briptu M yang diduga menganiaya seorang siswa MTs berinisial MR tengah diproses hukum.
Propam Polres Bima sudah mengamankan yang bersangkutan.
"Begitu mendapatkan informasi itu saya memerintahkan Propam untuk mengamankan langkah tegas terukur terhadap oknum anggota tersebut," kata Anton dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (24/7).
Anton mengatakan tindakan tegas telah dilakukan sebagai langkah awal proses hukum. Briptu M kini dipatsus.
“Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2026 kami sudah menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus atau (Patsus)," jelasnya.
Ia juga mempersilakan keluarga korban maupun masyarakat yang ingin memastikan proses tersebut untuk datang langsung ke Mapolres Bima.
"Bagi keluarga maupun masyarakat yang ingin melihat secara langsung silakan datang ke Mapolres Bima," ujarnya.
Insiden Penganiayaan Berujung Blokade JalanSebelumnya puluhan warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, memblokade jalan raya di samping SDN Nggembe, pada Rabu (22/7/2026). Aksi tersebut diduga dipicu pemukulan MR oleh Briptu M.
Kepala Desa Nggembe, Yusuf, mengatakan blokade jalan merupakan aksi spontan warga setelah menerima informasi tersebut.
"Korban merupakan qari terbaik Desa Nggembe dan juga seorang hafidz," ujar Yusuf.
Menurutnya, sejumlah kerabat korban yang tidak menerima peristiwa tersebut kemudian melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa mobil patroli Polsek Bolo yang datang ke lokasi sempat menjadi sasaran amukan massa.
"Mobil Polsek hampir dibakar massa. Untung kami cepat datang untuk menghalau dan menenangkan warga," katanya.
Tidak hanya menutup ruas jalan utama, massa juga memblokade akses jalan alternatif melalui gang. Akibatnya, arus lalu lintas dari Kecamatan Soromandi dan Kecamatan Donggo menuju Kecamatan Bolo maupun sebaliknya lumpuh total.
Belum diketahui motif Briptu M menganiayaa korban.
Merespons kejadian itu, Kapolres Bima turun langsung ke lokasi bersama Kabag Ops dan Kapolsek Bolo untuk berdialog dengan keluarga korban dan warga.
Di hadapan massa, Kapolres turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Saya selaku Kapolres Bima Kabupaten meminta maaf atas kelalaian anggota saya dan kasus ini akan diproses hukum," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bolo tetap kondusif.
"Mari kita bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.
Saat ini, Propam Polres Bima masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Bolo tersebut guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian.
Setelah negosiasi berlangsung, blokade jalan akhirnya dibuka sekitar pukul 16.00 Wita.
Polisi kemudian membersihkan material yang digunakan untuk memblokade jalan sehingga kendaraan yang sempat tertahan dapat kembali melintas. Arus lalu lintas di Jalan Provinsi kembali normal.





