Misbakhun Sebut UU PFII Inisiatif Transformatif Presiden Tarik Modal Global ke Indonesia

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah transformatif yang diinisiasi Presiden untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam memperebutkan arus modal global di tengah perubahan lanskap ekonomi dunia.

Misbakhun mengatakan, kehadiran UU PFII bukan sekadar membentuk sebuah kawasan atau memberikan insentif investasi, melainkan membangun fondasi kelembagaan baru agar Indonesia mampu menjadi tujuan utama masuknya modal internasional.

Baca Juga :
Pimpinan DPR Terima Audiensi APKASI, Bahas Percepatan Pembangunan hingga Efisiensi Anggaran
Hak Pakan Satwa KBS Dirampas, Rajiv DPR Sebut Eks Dirut Tak Boleh Dihukum Ringan!

"PFII adalah sebuah inisiatif yang transformatif. Ini langkah baik yang diambil Presiden untuk membawa global capital masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber pembiayaan domestik jika ingin melompat menjadi negara maju," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut dia, kompetisi antarnegara dalam menarik investasi global semakin ketat. Karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen kelembagaan yang mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi regulasi, dan kemudahan berusaha sehingga dapat bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan maupun dunia.

Misbakhun menjelaskan, pengesahan UU PFII merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan sektor jasa keuangan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru.

Selama ini, Indonesia dinilai memiliki fundamental ekonomi yang kuat, namun belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan potensi tersebut menjadi magnet bagi aliran investasi internasional.

"Kalau kita ingin Indonesia naik kelas, maka kita harus membangun institusi yang juga naik kelas. PFII adalah salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam jaringan investasi global.

Lebih jauh, Misbakhun menilai manfaat UU PFII tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dihasilkan, mulai dari terciptanya lapangan kerja berkualitas, berkembangnya industri jasa keuangan modern, meningkatnya transfer teknologi dan pengetahuan, hingga bertambahnya aktivitas ekonomi bernilai tambah di dalam negeri.

"Yang ingin dibangun bukan hanya arus modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," katanya.

Baca Juga :
Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet
Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit, Pastikan Tak Ada PHK di Streamlining Telkom
Bos Danantara Buka Peluang PFII Beroperasi di Jakarta selama Masa Transisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menurunkan Berat Badan dan Mengubah Penampilan adalah Dua Proyek yang Berbeda
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
IFG Life Gandeng Bank Papua Sediakan Asuransi Jiwa bagi Debitur KPR
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pencabulan Murid SD oleh Suami Guru: Polisi Ungkap Alasan Korban Dibawa ke Rumah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
3 Pemain Abroad di Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Marselino Ferdinan hingga Justin Hubner
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Alasan Pencoretan Pemain Timnas Indonesia di Skuad Piala AFF 2026
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.