Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Penahanan di Rutan KPK juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," sambungnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjamin proses hukum ke depan berjalan dengan baik. Dia menyebut penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7).
(amw/imk)




