Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Oranye dan Borgol

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Febrie Adriansyah dan menitipkan penahanan ke KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Namun, Febrie tidak mengenakan rompi oranye maupun borgol saat dibawa keluar dari Gedung Utama Kejagung.

Dari pantuan Breaking News Metro TV, Febrie selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB. Dia sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Dia mengatakan, sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Baca Juga :

Kejagung Tahan Febrie Adriansyah
Setelah itu, Febrie digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Diketahui, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi KPK, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.

"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.

Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.


Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers terkait penahanan Febrie Adriansyah. Foto: tangkapan layar.

Adapun perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang  dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jamaludin Malik DPR Dukung Pengembangan Hidrogen Nasional, Penguasaan Teknologi & SDM Jadi Kunci Daya Saing Indonesia
• 18 menit lalujpnn.com
thumb
Harmony Culture, Pengalaman Hospitality yang Inklusif bagi Anak-anak Istimewa
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Terungkap, Alasan Utama FINI Desak Relaksasi RKAB Nikel 2026 untuk Perusahaan Patuh
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Metro periksa 10 saksi terkait kasus Hotman Paris hina wartawan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Pesan hingga Kelakar Prabowo di Harlah ke-28 PKB
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.