Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie telah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap dia.
Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," katanya.
Diketahui Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.
Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
(ial/lir)





