JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menilai, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Febrie menganggap proses penahanan terhadapnya tak sesuai prosedur di Gedung Bundar Kejagung.
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, ia mengaku, Jaksa Pemeriksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ujar Febrie usai diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ucap Febrie.




