Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi PT ASABRI.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, selama menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, pihaknya belum melihat adanya indikasi kriminalisasi.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu,” kata Ely di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7).
Ely menjelaskan, pengawasan terhadap perkara tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPK melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi. Menurut dia, proses penanganan perkara juga dipantau oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri hingga Komisi Kejaksaan.
“Apalagi yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujarnya.
Tak Ada Kejanggalan dalam Penanganan PerkaraEly juga menepis adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, KPK terus mengikuti perkembangan perkara sejak awal melalui mekanisme koordinasi dengan penyidik.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Yang penting kami sudah dari siang di situ bersama Pak Depdak, mengoordinasikan dan mendiskusikan penanganan perkara sampai mendapatkan informasi terkait penyidikan itu. Jadi enggak ada masalah sebenarnya,” kata Ely.
Ia menambahkan, KPK sejak awal intens berkoordinasi dalam perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi.
“Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik,” ujarnya.
Pengakuan FebrieSebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung. Penahanannya dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Febrie mengaku menerima keputusan penahanan tersebut, namun menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," tutur dia.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus) tidak pernah seperti ini. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tambahnya.
Ia juga menyatakan meyakini perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandas Febrie.





