Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Proses tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga :
Faktor Keamanan jadi Alasan Kejagung Titip Tahan Febrie di Rutan KPK"Kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," kata Budi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Adapun Febrie akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.33 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan.




