Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Sebagai informasi, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.

Hal ini termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo di Kejagung, Massa Lempar Tikus
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Libatkan PKK dan Bidan, Unhas Bangun Sekolah Orang Tua Cegah Pernikahan Dini
• 3 jam laluharianfajar
thumb
HUT Kemerdekaan, antara Harapan Penjual Bendera dan Kemeriahan Kota
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Uni Eropa Denda Google Rp17,95 Triliun
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Telusuri Aliran Uang 46.500 Dolar Singapura yang Dikumpulkan Bupati Kuansing
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.