Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia pada unggahan ulang video pernyataan resmi melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu.

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Menkum tunggu pembahasan di DPR atas RUU Perampasan Aset

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: KPK: UU Perampasan Aset percepat upaya pemberantasan korupsi

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.

Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Cekcok Sopir-Penumpang Alphard dengan Sekuriti di HI Berakhir Damai
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’: Pernyataan Dinilai Mendiskreditkan Profesi Pers
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Bandung Zoo Ditargetkan Kembali Beroperasi pada Libur Akhir Tahun 2026
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gubernur Jabar gelar sayembara tangkap bega berhadiahl Rp5–50 Juta
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.