REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Aparat kepolisian memfasilitasi penyelesaian damai atas kasus pencurian iPhone yang terungkap di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MM diamankan warga saat hendak menjual ponsel pintar curian di sebuah konter, Kamis malam (23/7).
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria akan menjual ponsel di sebuah konter handphone di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat. "Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan, karena diduga akan menjual ponsel pintar dengan kondisi yang mencurigakan," katanya di Karawang, Jumat.
Personel Polsek Telukjambe Barat bersama petugas piket langsung mengamankan pria berinisial MM tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR warna oranye berkapasitas 64 GB yang diduga milik korban berinisial DM.
Berasal dari Wilayah Bekasi
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi pencurian ponsel pintar tersebut dilakukan oleh pelaku di wilayah Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Lokasi awal kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polres Karawang ini membuat petugas melakukan pendalaman keterangan dari para pihak.
Meskipun lokus kejadian berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, proses klarifikasi dan musyawarah akhirnya difasilitasi oleh Polres Karawang. Kedua belah pihak, korban dan terduga pelaku, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Korban dan terduga pelaku menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Ipda Cep Wildan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.