JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesiapan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang kasus yang mempersoalkan ijazahnya memunculkan perbedaan pandangan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan mengatakan Jokowi sudah siap datang ke pengadilan.
Namun, kedatangan Jokowi tertunda akibat putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan eksepsi atau perlawanan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Pak Jokowi itu sudah siap sebenarnya untuk datang ke pengadilan, tetapi karena adanya putusan sela (perkara Dokter Tifa) ini, ya tertunda," katanya dalam progam Bola Liar KompasTV, Jumat (24/7/2026).
Namun, Ade meyakini perkara yang menjerat Dokter Tifa akan masuk ke sidang pokok perkara. Ia pun mengungkapkan harapannya agar perkara ijazah Jokowi bisa diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Update Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Perkara Tersangka Klaster 1 Segera Dilimpahkan
Sementara itu, penasihat hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, juga menyatakan bahwa kliennya sudah siap menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu.
"Pak Jokowi tentu sudah siap dan malah kita bisa lihat juga dalam beberapa sajian di TV, beliau menyampaikan siap untuk menyampaikan apa yang diharapkan, yang diminta oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
Menanggapi klaim dari kubu Jokowi, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meragukan Jokowi akan hadir di sidang seperti yang diungkapkan para pendukung dan penasihat hukumnya itu.
"Masalah Pak Jokowi mau datang atau tidak, kan berapa kali dikatakan bahwa 'saya akan hadir jika saya diundang', seharusnya kalau orang benar-benar lapor dan korban, 'saya akan datang karena saya dihina'. Jika diundang? Ini kaya seperti resepsi aja," ucap Abdullah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- sidang
- dokter tifa





