DPR Minta Imigrasi Cek Status Tinggal WNA Komunitas Lari yang Larang WNI Bergabung di Bali

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan audit status izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang ikut dalam komunitas lari Entourage Run.

Pengawasan ketat ini sebagai respons sekaligus rekomendasi mencegah terulangnya peristiwa komunitas lari berbasis WNA di Canggu, Bali, yang diduga melakukan diskriminasi dengan menolak Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan event tersebut.

Baca Juga :
Klarifikasi Entourage Run Bali Usai Diduga Diskriminasi Pelari Indonesia
Heboh Event Entourage Run Bali, Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia

"Lakukan pembinaan dan pengawasan tegas. Panggil pengurus komunitas, audit status izin tinggal seluruh anggota, dan tindak tegas sesuai UU Keimigrasian jika ditemukan pelanggaran," kata Rieke dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Rieke mengecam eksklusivitas di ruang publik yang dilakukan oleh komunitas tersebut.

Dia menegaskan jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di Tanah Air sendiri.

Rieke juga meminta pihak Imigrasi dan Pemprov Bali membangun model komunitas Inklusif dengan memfasilitasi sport tourism yang mempertemukan WNI dan WNA, seperti contoh Run On Bali dan Bali Tourism Run, agar memberi dampak ekonomi langsung kepada UMKM lokal.

Kemudian memperkuat edukasi hukum dan budaya dengan sosialisasi masif kepada komunitas WNA di Bali, dengan pesan bahwa menjadi tamu berarti menghormati tuan rumah, adat, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rieke menilai apa yang dilakukan oleh komunitas lari WNA tersebut, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, juga melanggar hak asasi manusia, serta ketertiban umum.

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan WNA pemegang visa kunjungan hanya boleh melakukan wisata.

Menyelenggarakan komunitas rutin dapat dikategorikan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.

Dari sisi HAM, kata dia, prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi adalah hak konstitusional. Ruang publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu.

"Negara wajib menjamin rasa aman dan persamaan hak bagi WNI," ujar Rieke.

Dia juga menekankan Pemprov Bali melalui peraturan daerah (perda) dan kebijakan pariwisata berkelanjutan berwenang mengatur kegiatan massa agar selaras dengan kearifan lokal Tri Hita Karana dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Baca Juga :
2 WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali yang Disorot Sudah Tinggalkan Indonesia, Disanksi Penangkalan
Kronologi Komunitas Lari WNA di Bali Diduga Tolak WNI Bergabung
Piala Presiden Elite 2026 Siap Dimulai, Kedatangan Tiga Klub Asing Berjalan Mulus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilema Perguruan Tinggi di Antara Gelar dan Kredensial
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi Polemik Paket Seragam Sekolah Seharga Rp950 Ribu di SDN Tanah Baru 3, Begini Penjelasan Disdik Depok
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Wisudawan Terbaik Unhas, Lily Khaerul Amalia Raih IPK 3,99 dalam 3 Tahun 9 Bulan
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Peristiwa 25 Juli: Konferensi Malino hingga Lahirnya Bayi Tabung Pertama di Dunia
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kementerian P2MI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO PMI ke Libya
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.