JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanganan tumpukan sampah di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di samping Hutan Kota Penjaringan, rampung dalam waktu sekitar 45 hari.
Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penanganan tumpukan sampah tersebut dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ekskavator disiapkan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air. Loader dan armada pengangkut sampah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sarana pengumpulan sampah disiapkan oleh pihak kelurahan. Pohon peneduh disiapkan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," jelas Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Tumpukan Sampah di Penjaringan Jakut Belum Juga Beres, Warga Tagih Janji Pramono Anung
Menurut Yogi, sekitar 20 personel dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah sekaligus menjalankan sistem piket pengawasan di lokasi.
Ia menjelaskan, pada tahap awal, ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air digunakan untuk mengumpulkan sampah di satu titik.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pembukaan dan penataan jalur agar loader serta truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dapat menjangkau lokasi pengumpulan.
Baca juga: Udah Tutup Pintu, Baunya Tetap Masuk, Warga Keluhkan Bau Sampah Penjaringan Jakut
"Tahap awal penanganan ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air digunakan untuk mengumpulkan sampah pada satu titik. Bersamaan dengan itu, dilakukan pembukaan dan penataan jalur agar loader serta truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dapat mencapai titik pengumpulan sampah," ungkap dia.
Setelah terkumpul, sampah akan diangkut secara bertahap menggunakan armada Dinas Lingkungan Hidup.
"Sampah yang telah dikumpulkan akan diangkut secara bertahap menggunakan armada Dinas Lingkungan Hidup. Selama proses penanganan dan setelah pengangkutan, akan dibentuk tim piket lintas sektor yang terdiri atas unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lokasi dan mencegah terjadinya pembuangan sampah kembali," lanjut dia.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Taman Hutan Penjaringan Tak Kunjung Beres, Parah Banget, Enggak Ketolong
Yogi menambahkan, setelah seluruh sampah berhasil diangkut, kawasan tersebut akan ditata dan ditanami pohon peneduh oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Target penyelesaian penanganan diperkirakan sekitar 45 hari," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




