JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan di daerah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak Agustus 2025 hingga Juli 2026, sedikitnya 17 kepala daerah telah terjerat perkara korupsi.
Rentetan kasus itu memunculkan dorongan agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, hingga evaluasi terhadap sistem rekrutmen politik melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-Itu Saja
Keliling 10 klaster wilayahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkolaborasi memberikan pembekalan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga perangkat daerah di 10 klaster wilayah.
"Pada waktu kita ke depan berkolaborasi dengan KPK, berkolaborasi untuk memberikan pencerahan dalam rangka pencegahan kepada tadi, baik kepala daerah atau wakilnya, ketua DPRD, perwakilan DPRD, sekda, perangkat-perangkat daerah. Di 10 klaster daerah, nanti diikuti oleh dua atau tiga provinsi," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, program tersebut disusun setelah Kemendagri dan KPK memetakan berbagai titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
Baca juga: OTT Kepala Daerah Marak, Kemendagri-KPK Bakal Keliling 10 Klaster Wilayah
"Kalau dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan ini juga sudah didiskusikan dengan KPK, paling tidak memang tadi disampaikan sesungguhnya tadi itu sudah banyak oleh Pak Ketua KPK, ada sembilan titik rawan utama, sudah terpetakan," ujar Tito.
Dia menjelaskan, sembilan titik rawan itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, serta hibah dan bantuan sosial.
"Mulai dari perencanaan, ada program titipan, ada pokir (pokok pikiran), pokir yang tidak selaras, proyek tanpa kebutuhan dibuat gitu. Kemudian ada penganggaran, pengadaan barang dan jasa," ucap Tito.
"Kemudian pada saat pelaksanaannya kurang volume. Pada saat pembayaran. Kemudian juga ada manajemen ASN ini, di antaranya transaksional dalam jabatan, mutasi, dan lain-lain, disampaikan tadi,” sambung dia.
Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan dengan Jawa Timur dan Bali sebagai klaster pertama.
Selanjutnya, program akan dilaksanakan selama dua hari di setiap klaster.
"Rencananya akan dimulai minggu depan, kemungkinan besar kita mengambil Jawa Timur dan Bali digabung jadi satu di Surabaya, yang insya Allah saya mengundang bersama-sama dengan Bapak Ketua KPK," kata Tito.
Baca juga: 17 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pimpinan DPR: Tahan Nafsu Jadikan Kekuasaan Sumber Rente
Dia menambahkan, Kemendagri bersama KPK juga akan menyusun materi dan memetakan daerah-daerah yang rawan beserta risikonya.
Selain itu, akan dirumuskan pula langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pemda.





