DI LANTAI dingin Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, aroma birokrasi penegakan hukum bergeser menjadi senyap dan menimbulkan kecurigaan publik.
Hal ini nampak ketika langkah kaki para pencari keadilan mendesak kepastian atas runtuhnya benteng integritas moral seorang pejabat tinggi, namun jawaban yang mengalun dari koridor kekuasaan justru terdengar seperti sebuah penundaan disengaja.
Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan, proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menunggu proses pidananya rampung sepenuhnya (Kompas.com, 24/07/2026).
Kalimat pendek yang keluar dari bibir Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, "Iya, iya, sidang etik menunggu proses pidana", bukan sekadar jawaban normatif administratif, melainkan sebuah sinyal terang-terangan tentang bagaimana institusi penegak hukum kerap menggunakan prosedur formal sebagai perisai pelindung diri.
Pernyataan ini langsung memicu gelombang tanya merayap di balik dinding-dinding ruang penyidikan.
Publik tentu mempertanyakan mengapa mekanisme pengawasan internal sejak awal justru terkesan enggan menyentuh dugaan pelanggaran etik ini layaknya penanganan terhadap oknum-oknum pelanggar hukum pada umumnya.
Kebisuan yang berlarut-larut ini makin meledak tatkala pemanggilan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran menyeret nama pejabat tinggi selalu terbentur oleh alasan prosedural dan privasi.
Baca juga: Emas, Celana Dalam, dan Kekayaan Baru Ketahuan Setelah Pintu Digedor
Di sinilah denyut investigasi nurani mulai meraba adanya anomali. Namun, angin berbalik arah tatkala pemeriksaan pemanggilan terhadap sang mantan Jampidsus sebagai saksi atas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menemui jalan buntu akibat alasan kesehatan. (Kompas.com, 24/07/2026).
Di sinilah denyut investigasi nurani mulai meraba adanya anomali: mengapa sebuah institusi yang biasanya garang menuntut pertanggungjawaban pihak luar, mendadak melunak dan memilih mengunci rapat mekanisme etik internal dengan dalih menunggu palu pidana berbicara?
Secara sosiologis dan empiris, sikap "tunggu-menunggu" ini mengindikasikan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) akibat kuatnya korporatisme internal lembaga penegak hukum.
Ketika pejabat tinggi di lingkaran elite kekuasaan penuntutan dihadapkan pada sorotan publik terkait integritas dan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, mekanisme pengawasan internal sering kali mendadak pasif.
Penggunaan dalih prosedural maupun alasan personal tertutup tanpa transparansi yang memadai memperlihatkan adanya indikasi standar ganda (double standard) dalam penegakan disiplin aparatur.
Praktik ini secara perlahan namun pasti mengoyak rasa keadilan publik dan meruntuhkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pertanyaan mendasarnya: apakah etika profesi harus selalu dikesampingkan sekadar menunggu proses pidana yang jalannya kerap berliku dan sarat celah negosiasi?
Jika kita merunut lebih jauh pada anatomi kebijakan internal korps, sikap setengah hati ini sebenarnya sudah terpola dalam berbagai dinamika penanganan kasus sebelumnya.
Catatan pemberitaan memperlihatkan bagaimana tarik-menarik kewenangan antara penyidik kepolisian dan internal kejaksaan menciptakan situasi di mana institusi penegak hukum seolah terkunci dalam labirin prosedural buatan mereka sendiri (Kompas.com, 16/07/2026).
Ketika status hukum dan etik berjalan secara pincang, di mana yang satu menunggu yang lain selesai, yang dikorbankan bukan lagi sekadar nasib seorang pejabat, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri di hadapan rakyat.
Dua Jalur PenegakanMenilai kebijakan penundaan sidang etik hingga proses pidana rampung memerlukan pisau analisis dari bangunan teori Hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara modern.
Dalam literatur hukum publik, pemeriksaan etik (code of conduct) dan proses pidana (due process of law) adalah dua jalur yurisdiksi yang memiliki karakteristik, tujuan, serta parameter pembuktian yang berlainan secara ontologis maupun epistemologis.
Secara doktriner, pemeriksaan etik berorientasi pada penjagaan kehormatan martabat profesi, integritas moral, serta kepercayaan publik (public trust) terhadap jabatan publik.





