Depok, tvOnenews.com - Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah untuk siswa baru di SDN Tanah Baru 3, Beji, Kota Depok mendadak viral di media sosial. Polemik ini bermula saat sejumlah wali murid menyampaikan keluhannya.
Setiap siswa SDN Tanah Baru 3 diminta membeli satu paket seragam sekolah. Biaya praktik pengadaannya disebut mencapai Rp950 ribu sehingga mengundang reaksi keras dari para wali murid.
SDN Tanah Baru 3 mengeluarkan pernyataan resminya. Hal tersebut tercantum dalam surat klarifikasi dengan Nomor 421.2/100/SDN-TB3/VII/2026 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tertanggal 24 Juli 2026.
Kepala Sekolah SDN Tanah Baru 3, Endang Wahyudi mengatakan bahwa, pihak sekolah perlu meluruskan pemberitaan seragam sekolah diduga menjadi ladang bisnis. Sebab, kabar tersebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
"Menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi di media sosial mengenai seragam sekolah di SDN Tanah Baru 3, kami pihak sekolah ingin meluruskan kronologis kejadian tersebut," ujar Endang dikutip tvOnenews.com, Sabtu (25/7/2026).
SDN Tanah Baru 3 Depok Tepis Jual Paket Seragam Sekolah Rp950 Ribu- Kemendikdasmen
Endang mengetahui pemberitaan yang merebak di media sosial. Para wali murid mengeluh diduga telah diminta membeli satu paket seragam sekolah.
Beberapa seragam sekolah untuk siswa baru yang diduga menjadi praktik komersialisasi, antara lain seragam olahraga (Rp165.000), seragam muslim (Rp190.000), rompi (Rp100.000).
Selain itu, ada juga seragam batik seharga Rp120.000, pramuka lengkap (Rp200.000), kaos pramuka (Rp100.000). Adapun atribut didjuga menjadi ladang bisnis, di antaranya topi (Rp30.000), dasi (Rp15.000), pin (Rp30.000), lokasi (Rp10.000) hingga atribut nama (Rp10.000).
Bagi sejumlah orang tua siswa, harga membeli seragam sekolah dengan jumlah nominal tersebut dinilai sangat mahal. Hal itu yang membuat mereka mengeluhkan terkait dugaan praktik komersialisasi ini.
Beredar kabar mengenai wali murid wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak keberatan terhadap pembelian seragam sekolah. Proses pengambilannya bahkan melalui toko rekanan di luar sekolah dengan sistem koordinasi Korlas.
Endang menegaskan, sekolah sama sekali tidak pernah menyelenggarakan pengadaan seragam untuk peserta didik. Bahkan, pihak SDN Tanah Baru 3 tidak terlibat terkait hal ini.




