JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dua kali menyinggung standar penyidikan di Gedung Bundar sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia menyebut proses yang menjeratnya berbeda dengan mekanisme penyidikan yang selama ini dikenalnya di Jampidsus.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini" bahkan diucapkan Febrie sebanyak dua kali saat menjawab pertanyaan awak media.
Menurut dia, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi, diperdalam, dan dibahas melalui gelar perkara sebelum berujung pada penetapan tersangka maupun penahanan.
Baca Juga: Penampakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan: Saya Merasa Ini Kriminalisasi!
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan."
Tak lama kemudian, Febrie kembali mengulang pernyataannya mengenai standar penyidikan di Gedung Bundar.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini."
Ia kemudian menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan."
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Febrie Adriansyah
- Jampidsus
- Kejaksaan Agung
- Gedung Bundar
- TPPU
- Rutan KPK





