JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah putusan perceraian tidak hanya memutus hubungan suami dan istri, tetapi juga menentukan nasib hak perempuan dan anak setelah perceraian terjadi.
Nafkah, hak asuh, hingga keberlangsungan hidup anak setelah orang tuanya berpisah menjadi bagian penting yang harus tetap dijamin.
Di tengah tantangan tersebut, MA terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui kebijakan di lingkungan peradilan agama.
Pandangan bahwa istri yang mengajukan cerai otomatis kehilangan hak nafkah, menurut MA, tidak lagi sepenuhnya tepat. Kebijakan peradilan diarahkan agar perempuan tetap memperoleh perlindungan hukum, terutama ketika selama perkawinan tidak mendapatkan nafkah atau mengalami perlakuan yang tidak adil.
Perhatian peradilan agama juga diarahkan kepada anak. Dalam setiap perkara perceraian, hakim diminta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan orang tua.
Kebijakan ex officio memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan nafkah anak meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak. Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah, belajar, dan tumbuh dengan layak setelah perceraian orang tuanya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada putusan. Tantangan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.
Untuk memperkuat pelaksanaan putusan nafkah, Badan Peradilan Agama (Badilag) membangun kerja sama dengan pemerintah daerah serta perusahaan dan pihak swasta di sejumlah wilayah. Di Bengkulu, pelaksanaan putusan dipantau melalui aplikasi. Sementara di Surabaya, pihak yang belum memenuhi kewajiban nafkah dapat terhambat memperoleh layanan tertentu dari pemerintah daerah. Kerja sama dengan perusahaan juga dilakukan untuk membantu penyaluran nafkah secara langsung dari penghasilan pihak yang berkewajiban.
Selain kerja sama lintas lembaga, Badilag juga memanfaatkan sistem digital untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- noads
- ma news
- perceraian
- hak perempuan dan anak
- nafkah cerai
- mahkamah agung





