Peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2026, yang mengangkat tema ”Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, mengingatkan dan mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama semakin peduli terhadap kehidupan anak, sekaligus memastikan hak-hak anak terpenuhi secara utuh.
Tema tersebut membawa pesan, anak sebagai aset terbaik bangsa harus disayangi dan dilindungi agar dapat membangun masa depannya dengan optimal. Kasih sayang dan perlindungan pada anak sangat dibutuhkan, mengingat berbagai tantangan membersamai tumbuh kembang mereka di era digital ini.
Kasih sayang dari keluarga dan lingkungan sekitar berperan besar dalam membentuk kepribadian anak, juga memengaruhi perkembangan karakter, dan menjaga kesehatan mentalnya. Apalagi masalah kesehatan mental anak kini menjadi problem serius.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan, dari Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025-2026, terindikasi adanya masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen anak di Indonesia. Dari sekitar 7 juta anak yang telah menjalani skrining, terdeteksi gejala kecemasan dan depresi dalam jumlah signifikan. Sebanyak 4,4 persen atau sekitar 338.000 anak menunjukkan gejala cemas dan 4,8 persen atau sekitar 363.000 anak menunjukkan gejala depresi.
Persoalan tersebut harus ditangani serius karena dapat berujung pada kematian akibat bunuh diri. Merujuk data Global School-Based Student Health Survey (GSHS), tren remaja (13-17 tahun) yang pernah mencoba bunuh diri dalam 12 bulan terakhir meningkat hampir tiga kali lipat, dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.
Perlindungan juga sangat dibutuhkan anak mengingat berbagai bentuk kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga perdagangan anak mengancam kehidupan mereka, termasuk di ruang digital. Bahkan, kekerasan mengancam anak di lingkungan terdekatnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, sebanyak 21.352 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang 2025. Mirisnya, terbanyak (12.338 kasus) atau 57,8 persen adalah kasus kekerasan seksual.
Tragedi yang menimpa RR (15), korban kekerasan seksual oleh 27 pelaku yang berlangsung dalam waktu berbulan-bulan di Sampang, Jawa Timur, menjadi potret bagaimana kejahatan kemanusiaan telah menghancurkan masa depan seorang remaja putri.
Oleh karena itu, melindungi anak hari ini sama artinya dengan menyelamatkan masa depan bangsa. Upaya perlindungan terhadap anak mutlak harus dilakukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal sebagai investasi terbaik untuk membangun masa depannya.
Tanggung jawab membangun masa depan anak dapat dilakukan melalui pemenuhan hak-hak dasar mereka. Hak atas pangan dan gizi, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan sosial, termasuk memberi anak kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan agar anak terlatih berpikir kritis dan kreatif sebagai bekal menghadapi tantangan di masa depan.
Upaya melindungi dan memenuhi hak anak sejatinya telah dijamin dalam Konvensi Hak-hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia tahun 1990. Konvensi itu menekankan anak harus dipastikan sehat dan bergizi baik, tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera.
Namun, masih banyak anak menderita karena kemiskinan, karena keluarganya tidak sejahtera sehingga merenggut hak-hak mereka dan mengancam masa depan mereka. Merujuk data Unicef, dalam tataran global setiap hari 412 juta anak terbangun dalam kemiskinan ekstrem, bertahan hidup dengan penghasilan kurang dari 3 dolar AS per hari.
Satu atau lebih dari lima anak di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah mengalami kekurangan parah dalam setidaknya dua aspek vital yang krusial bagi kesehatan, perkembangan, dan kesejahteraan mereka.
Di Indonesia, fenomena anak hidup dalam kemiskinan dan mengalami deprivasi multidimensi (ketidakmampuan mengakses hak dasar) juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kemiskinan moneter anak menjadi isu krusial karena keterbatasan ekonomi rumah tangga secara langsung meningkatkan risiko hambatan tumbuh kembang, rendahnya akses pendidikan dan kesehatan, serta kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kerawanan sosial.
Meski catatan BPS mununjukkan, anak yang hidup di bawah garis kemiskinan dari tahun ke tahun cenderung mengalami penurunan dan mencapai angka 11,44 persen pada tahun 2024, turun dari 11,78 di tahun sebelumnya, tetapi kondisi anak masih rentan terhadap guncangan ekonomi. Karena itu, menilai kesejahteraan anak perlu dilakukan supaya dapat menjadi panduan kebijakan dan alokasi anggaran dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.
Terkait hal tersebut, pemerintah yang dikoordinasikan oleh Bappenas, BPS, dan didukung secara teknis oleh SMERU Research Institute, bekerja sama dengan Unicef telah melakukan penilaian kesejahteraan anak dengan menggunakan perspektif kombinasi antara moneter dan multidimensi. Pendekatan ini membantu memotret kondisi dan aspek penting kehidupan anak-anak rentan di Indonesia.
Kemiskinan moneter yang berfokus murni pada aspek finansial dan deprivasi saling berkaitan erat sebagai sebab dan akibat. Kemiskinan moneter memicu deprivasi kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan. Sebaliknya, deprivasi dapat menghambat produktivitas, sehingga seseorang tetap terjebak dalam kemiskinan finansial.
Temuannya adalah anak-anak di Indonesia mengalami kemiskinan dan deprivasi. Sebanyak 11,8 persen anak hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Sementara itu, analisis multidimensi yang menggunakan data Susenas 2023 menghasilkan, hampir empat dari sepuluh anak (37,4 persen atau 29,8 juta) mengalami deprivasi multidimensi.
Artinya, anak-anak ini tidak memiliki akses pada setidaknya dua dari dimensi kesejahteraan dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pangan dan gizi, perlindungan, perumahan layak, fasilitas, serta akses terhadap informasi. Seperempat anak (25,36 persen) bahkan mengalami deprivasi dalam setidaknya tiga dimensi.
Berdasarkan wilayah, anak-anak di perdesaan lebih sering mengalami deprivasi multidimensi dibanding mereka yang tinggal di perkotaan (46,1 persen dibanding 30,8 persen). Sementara jika dipotret berdasarkan provinsi, di Maluku dan Papua sebanyak delapan dari 10 anak mengalami deprivasi multidimensi.
Disusul kemudian hampir separuh anak-anak di gugus pulau Bali dan Nusa Tenggara. Sementara deprivasi multidimensi anak-anak di gugus pulau lainnya sekitar 35 persen. Kondisi tersebut menggambarkan akses anak-anak untuk mendapat hak dasarnya masih belum merata.
Jika dilihat dari kelompok usia yang dibagi menjadi tiga berdasarkan siklus hidup yaitu (0-4 tahun), (5-12 tahun), dan (13-17 tahun), dimensi kesehatan menunjukkan tingkat deprivasi paling tinggi dari ketiga kelompok umur. Hal ini mengindikasikan, hak atas kesehatan masih menjadi masalah yang belum terpenuhi bagi anak. Terpotret pula, anak-anak dari kelompok rumah tangga paling miskin mengalami deprivasi multidimensi paling tinggi, yakni hampir 60 persen.
Temuan dari kajian ini yang perlu digarisbawahi adalah adanya irisan atau tumpang tindih antara anak dengan kemiskinan moneter dan juga mengalami deprivasi multidimensi. Sebanyak 8,2 persen anak berada di dalamnya. Kelompok inilah yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dengan penilaian kesejahteraan ini, kebijakan ataupun solusi untuk menyiapkan masa depan anak dengan memenuhi hak-haknya lebih tepat sasaran.
Upaya mempercepat pemenuhan hak-hak anak tersebut, antara lain, tercipta dengan peluncuran Country Programme Action Plan (CPAP) yang merupakan kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Unicef periode 2026–2030. Kerja sama tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendukung prioritas pembangunan yang berkaitan dengan anak.
Dengan total anggaran sekitar 131 juta dolar AS, jutaan anak di seluruh Indonesia akan mendapatkan manfaat melalui perluasan akses layanan esensial yang berkualitas untuk memastikan setiap anak tumbuh dan berkembang secara utuh dan optimal.
Dengan komitmen bersama ini harapannya anak-anak hidup sejahtera dan terpenuhi semua aspek kehidupan yang menjadi haknya, mulai hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, mendapat perlindungan serta bebas dari kemiskinan sehingga terbangun masa depan yang penuh harapan mencapai visi Indonesia Emas 2045. (LITBANG KOMPAS)





