Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin pada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Advertisement
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain," katanya.
TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK.
"Dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," kata dia.
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," tegasnya.
"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi," sambungnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.
"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," katanya.
Diketahui, pada Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.




