jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikannya setelah Febrie Adriansyah (FA) ditahan di Rutan KPK, pada Jumat (24/7), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI.
BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Tangkap Pengemudi Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI
Menurut Sahroni, perlakuan tegas kepada Febrie merupakan bentuk kesetaraan di hadapan hukum.
"Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun, FA adalah salah satu elite penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan," ujar Sahroni.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Walakin, dia tetap menyayangkan penyidik tidak memakaikan rompi tahanan terhadap eks Jampidsus tersebut.
"Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA," tuturnya.
BACA JUGA: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Pelakunya
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta tidak ada lagi perlakuan khusus kepada Eks Jampidsus Febrie selama masa penahanan.
Sahroni mengingatkan bahwa seluruh mata publik mengawasi penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan.
"Di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun. Ingat, publik mengawasi kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni.
Kejagung pada Jumat (24/7/2026), memutuskan menahan Febrie Adriansyah, setelah eks Jampidsus itu menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhyaksa.
Hal demikian seperti disampaikan Febrie setelah diperiksa penyidik kejaksaan dari pukul 13.00 WIB di kantor Kejagung, Jakarta.
Febrie tampak tak mengenakan rompi pink seperti biasanya dipakai tersangka yang ditahan Kejagung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




