JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah meminta wartawan menanyakan soal emas seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyidik.
Febrie menyampaikan hal itu pada wartawan menjawab pertanyaan tentang barang bukti uang dan emas, usai Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, Jumat (24/7/2026) malam.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab ya,” kata dia.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Febrie mengaku dirinya telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dan menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Saya sudah diskusi jasa pemeriksa ya bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” tambahnya.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” lanjut Febrie.
Ia menyebut, selama ini alat bukti harus dikonfirmasi terlebih dulu dan dilakukan ekspose sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Respons Febrie Adriansyah soal Barang Bukti Emas 74 Kg di Rumahnya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- eks jampidsus
- emas 74 kilogram
- kejaksaan agung





