Grid.ID - Ruben Onsu telah melayangkan laporan hak asuh anak. Sarwendah terancam sanksi pidana jika terbukti lakukan eksploitasi anak.
Dugaan eksploitasi anak yang menyeret nama Sarwendah saat ini masih menjadi sorotan. Perseteruannya dengan mantan suami, Ruben Onsu, masih belum menemukan titik temu.
Bahkan sejumlah pihak menilai, apabila tuduhan soal eksploitasi bisa terbukti, Sarwendah berpotensi akan dijerat hukum. Isu tersebut mencuat setelah Ruben menyinggung anak-anaknya yang turut dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum Toni RM menyampaikan pandangannya terkait gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben. Menurutnya, Ruben harus menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan adanya dugaan eksploitasi anak.
"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben nanti harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni, dikutip dari Tribun Seleb.
Kendati demikian, keputusan tetap ada di tangan majelis hakim. Apakah hak asuh bisa didapat Ruben atas adanya dugaan eksploitasi tersebut.
"Kalau nanti dikategorikan sebagai eksploitasi anak ya, maka nanti kembali lagi putusannya ada pada hakim."
"Apakah bisa beralih tidak hak asuh anaknya dari Sarwendah kepada Ruben atas dasar eksploitasi anak tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adanya kemungkinan Sarwendah mendapatkan konsekuensi hukum jika terbukti melakukan eksploitasi. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah Sarwendah yang mengajak anaknya siaran langsung jualan di TikTok.
"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya."
"Apa dampak hukumnya? Dampak hukumnya itu diatur di pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya ancamannya hukuman penjara."
"Kalau memang ya Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," terangnya.
Kasus gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Ruben Onsu saat ini masih berjalan usai mediasi tak membuahkan kesepakatan. Di sisi lain, pakar hukum menyebut Sarwendah bisa terancam sanksi pidana jika terbukti lakukan eksploitasi anak. (*)
Artikel Asli




