KI DKI Jakarta minta 829 badan publik berbenah

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta 829 badan publik berbenah untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026.

Hal tersebut merupakan rekomendasi dari hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang disusun berdasarkan hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami harapkan segera ditindaklanjuti oleh setiap badan publik dengan melengkapi data dukung serta melakukan perbaikan terhadap indikator yang belum terpenuhi," kata Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan penyampaian rekomendasi itu merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan KI DKI agar setiap badan publik dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Langkah itu, menurut Aang, merupakan terobosan yang membedakan KI DKI Jakarta dari daerah lain karena tidak hanya memberikan hasil penilaian, tetapi juga menyampaikan panduan perbaikan secara rinci kepada setiap badan publik.

Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT

Lebih lanjut, dia berharap kekurangan yang sama tidak terulang pada pelaksanaan E-Monev berikutnya.

Melalui rekomendasi tersebut, setiap badan publik memperoleh daftar indikator yang telah dipenuhi maupun yang masih memerlukan penyempurnaan, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Menurut Aang, E-Monev tidak semestinya dipandang hanya sebagai ajang penilaian untuk memperoleh predikat Informatif.

Lebih dari itu, kata dia, E-Monev harus menjadi instrumen pembelajaran yang mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.

"Dengan rekomendasi yang telah kami tuntaskan, kini saatnya setiap badan publik melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan data dukung dan perbaikan pada indikator yang masih belum terpenuhi,” ujar Aang.

Sebanyak 829 badan publik yang mengikuti E-Monev Tahun 2025 terdiri atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemerintah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penegak hukum, kantor pertanahan, lembaga nonstruktural, serta satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SMP.

Baca juga: KI DKI ingatkan badan publik wajib bentuk PPID untuk kelola informasi

Baca juga: KI DKI tekankan keterbukaan informasi harus berdampak bagi publik


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua KPK Sentil Kepala Daerah: Jangan Posisikan Diri Minta Dipuja-Disembah
• 23 jam laludetik.com
thumb
Layanan TASPEN Kian Dekat, Kanal Resmi Makin Lengkap dan Mudah Diakses
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026, The Real Adu Mekanik
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Aceh Terima Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Rp58,97 Triliun, Terbesar di Sumatera
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.