Warlok Tak Boleh Join, Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Run Berujung Pencekalan

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Polemik penyelenggaraan Bali Silent Disco Run yang dituding mendiskriminasi warga lokal berbuntut panjang. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mencekal dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah akun media sosial @joshberlari mengunggah kritik terhadap sebuah komunitas lari di Bali yang disebut menolak warga lokal untuk bergabung. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu gelombang kecaman dari warganet karena dinilai mencerminkan praktik eksklusif di ruang publik.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyayangkan adanya perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai orang asing yang tinggal di Indonesia, dirinya bersama rekannya selalu berusaha menghormati budaya dan masyarakat setempat.

"Setiap tempat pasti ada aturan, dan kita harus mengikuti dan menghormatinya," tulisnya.
Ia juga menyindir penyelenggara @entourage.bali agar menghormati masyarakat lokal karena Bali bukanlah kampung halaman mereka.

"Please respect local, because it's not your hometown," tulisnya lagi.

Unggahan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu desakan agar pemerintah mengambil tindakan terhadap penyelenggara apabila terbukti melanggar aturan.



Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada "Negara dalam Negara"

Merespons polemik tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam penyelenggaraan acara yang diduga melanggar aturan keimigrasian sekaligus dinilai sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Ia menegaskan Indonesia tidak akan mentoleransi adanya kelompok asing yang membuat aturan sendiri di wilayah hukum Indonesia.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang diduga berperan sebagai penyelenggara. Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37) yang merupakan pemegang ITAS Investor.

Menurut Hendarsam, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia. Orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau performer internasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia.

Selain itu, jajaran Imigrasi Bali juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pihak event organizer guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," kata Hendarsam.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang menciptakan eksklusivitas ataupun aturan sendiri di wilayah Indonesia.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," pungkas Hendarsam. (Destarita)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Tembus USD 100 per Barel, Harga Minyak Mentah Kini Turun Hampir 4 Persen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri PKP Siapkan Lahan Hampir 200 Hektare untuk Bangun Rumah Korban Bencana Sumatera
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Emas vs Perak, Mana yang Layak Dibeli di 2026? Simak Perbandingannya
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Imigrasi Jakarta Utara Menangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan dengan Visa Kunjungan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Perusakan 118 Hektare Mangrove Ancam Ekosistem Pesisir Riau
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.