JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sopir Toyota Alphard yang menerobos zebra cross, hingga terlibat cekcok dengan petugas keamanan (satpam) Fiktor Harefa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ojo menjelaskan, penilangan diberikan kepada pengemudi karena melakukan dua pelanggaran, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan. STNK asli ada, hanya pelat yang digunakan palsu," ujar dia.
"Kami menghadirkan kendaraan Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi B-97-EL untuk dilakukan pengecekan fisik. Kami juga mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai dengan kendaraan," jelasnya.




