Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti Penggunaan frasa "pernah berjasa" dan "asas praduga tak bersalah" dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Ia menilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipidkor Polri.
"Penggunaan frase-frase tersebut jelas-jelas merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepadanya. Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2026.
Hendardi menegaskan bahwa frasa-frasa yang dimunculkan dalam narasi publik seputar kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar retorika biasa, melainkan merupakan instrumen yang dirancang secara strategis untuk melemahkan integritas proses hukum.
"Supremasi hukum tidak dapat ditundukkan oleh pertimbangan jasa masa lalu atau interpretasi yang dilintirkan atas asas-asas fundamental hukum pidana," kata dia.
Setiap warga negara, lanjutnya, terlebih pejabat negara yang disangka melakukan tindak pidana berat, wajib menghadapi proses hukum secara penuh dan setara tanpa pengecualian.
Hendardi mendesak Tim 9 agar menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip tertinggi yang tidak dapat dikompromikan dalam menangani kasus Febrie Adriansyah.
Ia menilai setiap manuver politik yang berpotensi menyimpangkan arah penanganan kasus ini harus diidentifikasi, diresistensi, dan dicegah sedini mungkin oleh seluruh elemen Tim 9 yang bertanggung jawab terhadap integritas proses hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun, yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus Febrie Adriansyah.
"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bebas dari tekanan eksternal maupun lobi-lobi institusional yang berpotensi merusak objektivitas penuntutan," katanya.
Di sisi lain, kata dia, pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu.
"Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara pidana individual melainkan ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempertahankan independensi proses hukum dari tekanan politis. Hasil penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi pejabat tinggi di masa mendatang," ujar dia.





