jpnn.com, JAWA BARAT - Polda Jawa Barat mengakui tiga pria yang melakukan intimidasi terhadap seorang satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, merupakan anggotanya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyusul viralnya video dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan di Bundaran HI.
BACA JUGA: Produktif Berkarya, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Hendra pun menyampaikan permohonan maaf, kepada satpam yang menjadi korban atas tindakan anggotanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
BACA JUGA: Respons Kapolda Jabar Soal Sayembara Dedi Mulyadi untuk Tangkap Pelaku Begal
Hendra menegaskan, penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, tidak menghentikan proses penegakan disiplin internal terhadap ketiga anggota tersebut.
"Perdamaian antar para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," tuturnya.
BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Banggai, ASDP Cabang Luwuk Layani 109.521 Penumpang
Menurut Hendra, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa ketiga personel tersebut.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya.
Hendra mengatakan, hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ujarnya.
Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya secara tegas dan terbuka kepada publik.
"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




