Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menembak paha seorang warga di Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku, ENR (23) dan RDS (21), ditangkap di tempat persembunyian mereka di Lampung Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Abdul Rahim membenarkan penangkapan kedua tersangka yang melarikan diri usai beraksi pada pertengahan Juli lalu tersebut.
"Benar, tim Opsnal Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Abdul Rahim menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. ENR bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi pencurian sekaligus memegang senjata api, sementara RDS bertindak sebagai joki.
Ia mengatakan, pilisi berhasil mengamankan alat bukti dari tangan para tersangka berupa senjata api yang digunakan untuk melukai korban.
"Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dan satu butir peluru kaliber 9mm," jelas Abdul Rahim.
Kronologi Penembakan di Matraman
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB.
Kejadian bermula saat seorang saksi bernama Ilham Adiansyah mendengar suara langkah kaki mencurigakan di luar kamar kosnya. Saat diperiksa, Ilham melihat kedua pelaku sedang berupaya menggasak sepeda motor miliknya.
Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam hingga membuat kedua pelaku panik dan melarikan diri. Saat Ilham mencoba mengejar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Saksi pun urung mendekat dan langsung berteriak "maling" untuk meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, seorang warga bernama Abdul Abet Susanto (39) yang berada di sekitar lokasi berupaya menghadang laju kedua pelaku yang hendak kabur. Namun, pelaku ENR tanpa ragu melepaskan tembakan ke arah korban.
"Korban yang berusaha menghadang justru ditembak oleh pelaku hingga mengenai paha sebelah kanan. Setelah menembak korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," tutur Abdul Rahim.
Korban yang mengalami luka tembak langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Matraman.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.





